SPASIKALTIM.COM – Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Jaran Mahakam 2024. Dua tersangka, RI (35) dan SK (27), yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan penyelidikan mendalam di wilayah hukum Polsek Sebulu.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 11 September 2024, sekitar pukul 12.00 WITA. Lokasi kejadian berada di Jalan Modern RT 4, Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Korban yang menjadi sasaran pencurian menyadari sepeda motornya, Honda CRF dengan nomor polisi KT 5604 CAL, hilang dari tempat parkir di depan rumahnya.
Setelah tidak berhasil menemukan sepeda motornya, korban bersama saksi-saksi memutuskan untuk melapor ke Polsek Sebulu. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka.
Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, menjelaskan bahwa selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda CRF milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan oleh pelaku sebagai sarana kejahatan.
“Kedua tersangka kami tahan dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polsek Sebulu berharap dapat menekan angka kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.
Sebagai langkah pencegahan, Polsek Sebulu juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan kendaraan bermotor mereka dan segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang.
