spasikaltim.com – Seorang pria berinisial SH (39) ditangkap oleh Polsek Tenggarong Seberang karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut terjadi di RT 6 Desa Embalut pada Minggu (16/6/2024) sekitar pukul 09.25 WITA.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 5 poket sabu-sabu dengan berat kotor 1,1 gram, 15 buah plastik klip, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam penangkapan ini, yang dilakukan di rumah tersangka.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Raymond Juliano William, menjelaskan bahwa 5 poket sabu-sabu tersebut ditemukan di dalam ember tertutup warna abu-abu.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa SH sudah beberapa kali masuk penjara, dua kali terkait kasus narkoba dan satu kali dalam kasus penggelapan.
Kini, SH ditahan di sel Mapolsek Tenggarong Seberang dan terancam hukuman berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.