SPASIKALTIM.COM, PALOPO – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo bersama Unit PPA Satreskrim Polres Palopo, dibackup Resmob Polres Luwu Utara, berhasil meringkus seorang residivis kasus penganiayaan di Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (12/8/2025) malam.
Penangkapan yang dipimpin Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi, berlangsung sekitar pukul 22.30 WITA. Pelaku diketahui berinisial AS (32), ibu rumah tangga asal Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Kasus ini berawal pada Kamis (1/5/2025) pukul 22.00 WITA. Berdasarkan laporan korban, pelaku meminta bertemu melalui perantara seorang teman. Namun saat pertemuan di sebuah rumah, AS mendadak menarik rambut korban hingga terjatuh, lalu menghantam kepala, wajah, dan punggungnya berkali-kali.
“Korban merasa keberatan dan langsung melapor ke Mapolres Palopo,” ujar Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob melakukan penyelidikan dan menemukan jejak pelaku di wilayah Masamba. Koordinasi cepat dilakukan dengan Resmob Polres Luwu Utara hingga akhirnya AS dibekuk tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mencatat AS sebagai residivis kasus serupa. Kini, ia mendekam di sel Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut. (*)