SPASIKALTIM, Samarinda – Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polresta Samarinda berhasil menggagalkan upaya transaksi narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Bung Tomo pada Minggu, 17 November 2024, pukul 00.10 WITA. Seorang perempuan berinisial N.N.A.K alias N, yang diduga sebagai pelaku, berhasil diamankan bersama barang bukti. 

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah melakukan observasi, petugas mendapati pelaku yang sedang bersiap melakukan transaksi. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 5 butir pil ekstasi warna cokelat dengan berat netto 1,26 gram yang disimpan di dalam amplop merk Hampers di dashboard sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai pelaku. 

Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu: 
1. 1 buah amplop merk Hampers; 
2. 1 buah plastik klip; 
3. 1 unit handphone Oppo warna biru; 
4. 1 unit sepeda motor Honda Scoopy. 

Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Markas Komando Polresta Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna mendukung pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Samarinda dan sekitarnya. (*)