spasikaltim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sebulu.
Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan P. Diponegoro RT 7, Dusun Karya Indah, Desa Mekar Jaya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MA (30), warga Dusun Karya Indah, Desa Mekar Jaya, yang diketahui bekerja sebagai pegawai swasta.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi berupa 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 11,40 gram, serta uang tunai sebesar Rp 2,5 juta.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (31/8/2024) yang mencurigai adanya transaksi narkotika di Desa Mekar Jaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, AKP Aksarudin Adam, segera melakukan penyelidikan intensif.
Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari dan mendapatkan informasi terkait identitas tersangka, pada Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 18.00 WITA, tim berhasil melakukan penggerebekan di rumah MA.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 15 bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam sebuah kotak plastik hitam di kamar tersangka.
MA beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kutai Kartanegara masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban di daerahnya.