SPASIKALTIM.COM, KUKAR – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencoreng wajah dunia hiburan malam di wilayah Kutai Kartanegara. Kali ini, Satreskrim Polres Kukar berhasil mengungkap praktik eksploitasi terhadap anak di bawah umur yang dipaksa bekerja sebagai pemandu lagu.

Konferensi pers digelar di ruang Catur Prasetya Mapolres Kukar, Selasa (22/7/2025), dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawita.

Pengungkapan ini berawal dari laporan resmi Deputi Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di salah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Muara Jawa. Tak tunggu lama, tim Satreskrim langsung turun melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, kami temukan dua anak perempuan usia 17 tahun yang direkrut secara ilegal dan dijadikan pemandu lagu,” terang AKP Ecky kepada awak media.

Modus pelaku terbilang klasik. Pelaku berinisial FB menjanjikan pekerjaan ringan dan kehidupan yang layak kepada para korban. Tapi begitu sampai di lokasi, para gadis belia ini justru dipaksa bekerja di tempat hiburan malam. Mirisnya, penghasilan mereka dipotong sepihak dengan alasan utang perjalanan dan kebutuhan harian.

Tak hanya dua korban utama, polisi juga mengamankan empat anak lainnya yang diduga mengalami nasib serupa. Mereka kini dalam perlindungan pihak berwenang untuk menjalani pemulihan medis dan pendampingan psikologis.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus ini, di antaranya buku catatan utang, daftar transaksi tamu, hingga dokumen operasional tempat hiburan malam.

Satu tersangka telah ditetapkan dan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan 506 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tidak ada toleransi terhadap perdagangan orang, apalagi jika melibatkan anak-anak. Korban akan kami dampingi penuh,” tegas AKP Ecky.

Polres Kukar juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan. Jika menemukan indikasi TPPO, segera laporkan ke aparat berwenang. (*)