SPASIKALTIM.COM, BERAU – Upaya Satresnarkoba Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial YU (41) dibekuk saat diduga hendak mengedarkan sabu di wilayah Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Selasa (25/3/2025) pukul 14.30 Wita.

Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Satresnarkoba yang dipimpin AKP Agus Priyanto. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil membekuk YU tanpa perlawanan.

“Begitu kami pastikan keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah, kami menemukan satu bungkus besar dan 15 poket sedang berisi sabu, total seberat 94 gram,” ungkap AKP Agus Priyanto kepada awak media.

Tak hanya sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital warna hitam, satu tas kecil, serta sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi. Penggeledahan dilakukan secara transparan dan disaksikan langsung oleh warga setempat.

Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti digelandang ke Mapolres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. YU dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

AKP Agus menegaskan komitmen Polres Berau dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Keberhasilan ini tak lepas dari partisipasi warga. Kami harap sinergi ini terus terjalin demi mewujudkan Berau yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (*)