SPASIKALTIMCOM, BERAU – Satresnarkoba Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika dari 12 kasus yang ditangani sepanjang Maret hingga Mei 2025. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 1.895,80 gram sabu dan 40,70 gram ganja, dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Kegiatan pemusnahan digelar di Ruang Command Center Polres Berau pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 10.00 Wita. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Berau Kompol Dwija Romansa, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto.

“Total barang bukti yang kami musnahkan hari ini adalah sabu seberat 1.895,80 gram dan ganja sebanyak 40,70 gram,” ungkap Kompol Dwija.

Proses pemusnahan dilakukan dengan merebus sabu menggunakan air yang dicampur deterjen, lalu dibuang ke dalam septic tank. Sementara ganja dibakar hingga habis di dalam tungku khusus yang telah disiapkan. Pemusnahan ini turut disaksikan oleh jaksa penuntut umum, hakim, penasihat hukum para tersangka, serta para tersangka itu sendiri.

Kompol Dwija menegaskan, seluruh pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana mati,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, pihak Polres Berau juga mengajak masyarakat untuk aktif mendukung pemberantasan narkoba di lingkungan sekitar. “Kami berharap kerja sama dari seluruh elemen masyarakat agar generasi muda kita tidak menjadi korban dari kejahatan narkoba,” pungkas Kompol Dwija. (*)