spasikaltim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam waktu dua hari.

Ketiga pelaku yang berinisial WR (33), AS (34), dan E (41) ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan aktivitas transaksi narkotika yang sering dilakukan oleh para pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam, menjelaskan bahwa WR dan AS ditangkap di Gang Abdul Majid, Pal 6, Desa Rempanga pada Senin, 15 Juli 2024. Sementara itu, pelaku E ditangkap di Simpang Tiga Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong pada Selasa, 16 Juli 2024.

“Dari pelaku WR dan AS, kami menyita barang bukti berupa sebungkus narkotika, satu unit HP Oppo, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat,” ujar AKP Aksarudin.

Lebih lanjut, dari pelaku E, Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Aksarudin menyita empat bungkus narkotika, satu kotak rokok Esse, satu jarum suntik, dan satu unit sepeda motor merk Honda Genio.

Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Aksarudin menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kukar. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. Kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba ini,” tutupnya.