spasikaltim.com – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan seorang pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu berinisial SO (31). Pelaku ditangkap di KM 29 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, pada Sabtu (10/8/2024) sekitar pukul 20.30 WITA.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kukar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 19 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat kotor 6,23 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa tempat, yaitu di botol air minum yang disembunyikan di kantong celana pelaku, di kotak rokok di dalam kantong bajunya, serta di dashboard motor yang digunakan pelaku.

“Sebanyak 17 bungkus sabu-sabu ditemukan di dalam dashboard motor yang digunakan oleh pelaku,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.