SPASIKALTIM.COM – Ulah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial KS (46) bikin geleng-geleng kepala. Alih-alih sibuk mengurus keluarga, wanita paruh baya ini justru terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Ia digerebek tim Satresnarkoba Polres Paser di rumahnya, Selasa (10/6/2025), sekitar pukul 15.30 WITA.

Informasi berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal KS, yang berlokasi di kawasan Kecamatan Tanah Grogot. Tak mau buang waktu, tim opsnal langsung bergerak cepat.

Benar saja, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung Ketua RT setempat, polisi berhasil menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,62 gram.

Uniknya, barang haram itu disembunyikan di samping rumah, seolah tak ingin diketahui siapa pun. Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka dalam mobilitas transaksi.

Kasat Narkoba Polres Paser AKP Suradi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Suradi.

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman? Bisa mencapai 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa bahaya narkoba bisa mengintai siapa saja, bahkan dari balik tembok rumah. Polres Paser pun kembali mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, dengan menghubungi Call Center 110 Polres Paser. (*)