SPASIKALTIM.COM, Mamuju – Kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menewaskan seorang purnawirawan Polri di Jalan Poros Mamuju–Kalukku, Sulawesi Barat, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Terduga pelaku bersama kendaraan yang digunakan diamankan di Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), setelah penyelidikan berbasis rekaman CCTV dan keterangan saksi.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 05.30 WITA di KM 5 Jalan Poros Mamuju–Kalukku, tepatnya di Lingkungan Kalubibing, Kabupaten Mamuju. Korban diketahui bernama AKP (Purn) Muh Said, pensiunan anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Saat kejadian, korban baru saja selesai melaksanakan ibadah salat subuh di masjid dan dalam perjalanan pulang ke rumah. Namun dari arah belakang, sebuah kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak korban.

Benturan keras mengakibatkan korban mengalami luka serius. Korban sempat dilarikan ke RSUD Kabupaten Mamuju, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Kanit Laka Satlantas Polresta Mamuju, Ipda Ahmad ML, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, hasil penyelidikan awal yang didukung analisis rekaman CCTV mengarah pada sebuah mobil pick up berwarna hitam.

“Berdasarkan rekaman CCTV, kendaraan yang menabrak korban adalah mobil pick up hitam yang bergerak dari arah Palu menuju Mamuju,” ujar Ipda Ahmad.

Alih-alih berhenti dan memberikan pertolongan, pengemudi kendaraan tersebut justru melarikan diri dari lokasi kejadian.

Usai kejadian, Unit Laka Satlantas Polresta Mamuju langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri keberadaan kendaraan pelaku. Melalui koordinasi dengan Polres Polewali Mandar, mobil pick up beserta terduga pelaku berhasil dilacak dan diamankan di Wonomulyo.

“Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti kendaraan telah kami jemput dan sedang dalam perjalanan menuju Mamuju untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Kasus tabrak lari yang merenggut nyawa purnawirawan Polri tersebut masih terus dikembangkan. Kepolisian menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengimbau seluruh pengendara agar lebih bertanggung jawab dan mengutamakan etika berlalu lintas. (*)