SPASIKALTIM.COM, BONTANG – Pelaku usaha di Kota Bontang kini tak perlu lagi menunggu berjam-jam hanya untuk mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Lewat sistem Online Single Submission (OSS) di laman resmi https://oss.go.id, proses penerbitan NIB bisa rampung hanya dalam hitungan 5 hingga 15 menit, asalkan jaringan lancar dan berkas sudah lengkap.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menyebut layanan OSS menjadi langkah nyata pemerintah dalam mempermudah pelaku usaha mengurus legalitas tanpa ribet.
“Kalau jaringan stabil dan dokumennya lengkap, tidak sampai setengah jam NIB sudah keluar. Semua serba online, tidak perlu antre di kantor,” jelasnya.
Untuk pelaku usaha perseorangan, cukup menyiapkan KTP, nomor handphone aktif, dan email yang belum pernah digunakan di OSS. Sedangkan bagi badan usaha, diperlukan tambahan dokumen seperti akta notaris, NPWP perusahaan, SK Kemenkumham, serta identitas dan NPWP direktur.
Meski berbasis digital, DPMPTSP Bontang tetap membuka layanan pendampingan langsung bagi warga yang masih kesulitan mengoperasikan sistem daring.
“Semua gratis. Petugas kami siap membantu sampai NIB terbit,” tegas Idrus.
Ia berharap kemudahan ini dapat mendorong semakin banyak pelaku usaha di Bontang untuk menempuh jalur resmi, sekaligus membuka peluang mendapatkan pembinaan dan akses permodalan dari pemerintah.
“OSS ini bagian dari komitmen Pemkot Bontang dalam menciptakan layanan cepat, efisien, dan transparan untuk dunia usaha,” pungkasnya.
