SPASIKALTIM.COM, KUKAR – Tempat Hiburan Malam (THM) dan warung remang-remang di wilayah Kukar yang berada dalam zona penyangga IKN disikat habis aparat gabungan. Sebanyak 100 personel di kerahkan untuk melakukan operasi yustisi besar-besaran.
Operasi tersebut menyasar wilayah kecamatan Samboja Barat, Muara Jawa dan Loa Janan yang di gelar gabungan Polres Kukar, Kodim 0906/KKR, Otorita IKN Nusantara, Denpomdam, dan Satpol PP. Petugas menyisir sejumlah lokasi yang diduga kuat menjadi tempat praktik prostitusi terselubung.
Di lokasi, petugas mendapati sejumlah perempuan di duga PSK tengah menunggu pelanggan, hingga menyita botol-botol miras yang di pajang secara terbuka. Salah satu lokasi yang jadi sasaran, berada di KM 10 Desa Purwajaya di Loa Janan, dimana petugas menemukan pemandangan yang cukup memprihatinkan.
“Tempat itu menyerupai tempat karaoke. Saat kami masuk, beberapa PSK terlihat tengah menunggu pelanggan di beranda depan warung remang-remang, dan seorang lainnya didapati di dalam bilik bersama calon pelanggannya. Menurut pengakuan PSK yang didapati di dalam bilik bersama calon pelanggan, belum terjadi transaksi maupun eksekusi,” jelas Kabagops Polres Kukar Kompol Roganda, Jumat (18/7/2025).
Namun, yang paling mengejutkan, dari 20 perempuan yang di amankan, ternyata tiga orang di antaranya masih dibawah umur. Mereka berasal dari Sulawesi dan diduga dipaksa menjadi PSK atau menjadi perantara antara PSK dan mucikari.
“Tiga dari empat perempuan yang diamankan ternyata masih di bawah umur,” ungkapnya.
Kompol Roganda menegaskan, aparat tidak akan tinggal diam dan akan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam eksploitasi anak.
“Dari diskusi bersama lintas sektoral ini sudah mengarah pada eksploitasi anak di bawah umur, sehingga kami menerapkan pasal-pasal terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” tegasnya.
Ia menyebut fokus penegakan hukum akan di arahkan kepada para mucikari atau pihak perantara, seperti mami, papi, atau germo.
“Sementara untuk anak-anak di bawah umur tersebut, kami akan mengkaji langkah terbaik dan segera berkomunikasi dengan Dinas Sosial agar mendapatkan penanganan yang sesuai dan layak,” pungkasnya. (*)





