spasikaltim.com – Unit Reskrim Polsek Tanjung Harapan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial “R” (47), yang diketahui sebagai residivis pengedar narkoba sejak tahun 2019. Penangkapan tersebut terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 01.30 Wita di sebuah rumah di Desa Lori RT.002, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser.

Kapolsek Tanjung Harapan, Ipda Erwan Tri Yunanto, S.H., mengonfirmasi penangkapan ini. “Anggota di lapangan berhasil menangkap tersangka di dalam rumah. Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa tujuh paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,20 gram brutto,” ujarnya.

Saat ini, tersangka “R” beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Harapan untuk proses hukum lebih lanjut. “Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009,” tambah Kapolsek.