spasikaltim.com – BONTANG – Wali Kota Bontang, Basri Rase, menghadiri Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang yang digelar pada Senin, 12 Agustus 2024. Rapat yang berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang ini ditujukan untuk penandatanganan Nota Kesepakatan antara Wali Kota dan DPRD Bontang terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Dalam sambutannya, Wali Kota Basri Rase menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bontang, khususnya Badan Anggaran DPRD, atas kerja keras mereka dalam membahas dan menyepakati Rancangan KUA dan PPAS 2025. Wali Kota menekankan bahwa KUA merupakan dokumen penting yang memuat kebijakan di bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta berbagai asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun.

Basri Rase juga menjelaskan bahwa PPAS berfungsi sebagai panduan bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran mereka. Dokumen ini mencakup program prioritas serta batas maksimal anggaran untuk setiap program, kegiatan, dan sub kegiatan. Penyusunan KUA dan PPAS dilakukan dengan mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas, serta memperhatikan aspirasi masyarakat, kondisi dan kemampuan daerah, kinerja pelayanan tahun sebelumnya, dan berbagai permasalahan pembangunan yang belum sepenuhnya teratasi pada tahun 2024.

Setelah menyampaikan sambutannya, Wali Kota Basri Rase bersama DPRD Bontang resmi menandatangani Nota Kesepakatan atas Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.