KUKAR – Siapa sangka, sebuah warung kecil di kawasan padat penduduk kelurahan Sanga Sanga Muara ternyata menyimpan bisnis haram di balik etalasenya. Rabu (16/7/2025) malam, rahasia itu akhirnya terbongkar.
Satuan gabungan dari Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Sanga Sanga menggrebek rumah sekaligus warung milik pasangan suami istri, MIN (30) dan NH (28), yang ternyata menjadi basis operasi peredaran sabu-sabu. Aksi penggerebekan tersebut di gelar pada pukul 21.00 WITA. Usai meneima informasi dari warga yang menyebutkan adanya transaksi mencurigakan di lokasi.
Kapolsek Sanga Sanga, AKP Muhamad Zulhijah, mengungkapkan pasangan ini telah lama menjadi target penyelidikan.
“Tim kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penggeledahan rumah. Saat itu tersangka Muhammad Iqbal tertangkap tangan sedang mengepres plastik berisi sabu menggunakan mesin press. Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, kami berhasil mengamankan total 50 poket sabu,” terang Kapolsek.
Penggerebekan itu seperti memutar balik kehidupan warga sekitar. Warung yang selama ini menjual kebutuhan harian, ternyata cuma tirai depan dari bisnis kelam yang telah di jalankan sejak Februari 2025.
Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung ketua RT setempat, polisi menyita 50 poket sabu dengan berat kotor 21,8 gram (berat bersih (5,17 gram), 2 dompet penyimpan sabu, Mesin press, alat hisap sabu (bong), plastik klip, lem tembak, sendok takar, pisau bedah, 2 unit handphone berisi komunikasi transaksi dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 100 ribu.
Kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dari Kota Samarinda seharga Rp 6 juta. Mereka kemudian memecahnya menjadi poket-poket kecil yang dijual seharga Rp 250 ribu.
“Mereka bahkan mengurangi isi sabu sebelum dijual kembali untuk meraup lebih banyak keuntungan,” jelasnya.
Lebih mencengangkan, semua proses tersebut dilakukan secara diam-diam di dalam rumah, dengan salah satu dari mereka bertugas menjaga ‘warung’, seolah tak ada yang mencurigakan. Dalam kenyataannya, pelanggan narkoba keluar masuk di balik senyum penjaga etalase.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I tanpa hak. Keduanya terancam hukuman berat. (*)
