SPASIKALTIM.COM, SAMARINDA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim kembali menorehkan capaian besar dalam perang melawan narkotika. Seorang pria berinisial HZ (40), warga Jalan P. Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, berhasil dibekuk petugas.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka HE, yang lebih dulu ditangkap dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2025. Dari informasi yang dihimpun, HZ diduga masih menyimpan persediaan narkoba dalam jumlah besar.
Dugaan itu terbukti. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1.001,57 gram sabu siap edar yang dikemas dalam plastik klip serta 2.560 butir ekstasi berbagai merek. Tidak hanya itu, turut diamankan pula tiga tas, dua timbangan digital, dan satu unit ponsel yang diduga menjadi sarana transaksi haram.
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan HZ mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya, yang diperoleh dari seorang pemasok bernama Een.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami pastikan jaringan ini akan dibongkar sampai ke akarnya,” tegasnya.
Kini HZ bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Kaltim memastikan komitmennya untuk terus menggempur peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.(*)