SPASIKALTIM.COM, BONTANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kembali mengingatkan pelaku usaha dan kontraktor konstruksi, mengenai pentingnya pengurusan Izin Bongkar Trotoar sebelum melakukan aktivitas yang berkaitan dengan pembongkaran fasilitas umum.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspianur menegaskan, trotoar adalah bagian dari ruang milik jalan yang fungsinya vital bagi pejalan kaki dan keselamatan publik.
“Segala bentuk pembongkaran atau modifikasi terhadap trotoar harus melalui prosedur perizinan yang sah,” ungkapnya.
Di tengah maraknya pembangunan di Bontang, baik skala kecil maupun besar, DPMPTSP sampaikan pentingnya Izin Bongkar Trotoar, dokumen legal yang harus dikantongi siapa pun yang hendak melakukan penggalian, pembongkaran, atau penyesuaian pada trotoar kota.
Tanpa izin resmi, pembongkaran dapat mengganggu akses publik dan menimbulkan risiko hukum bagi pelaku.
“Kami bukan mempersulit, justru mempermudah. Semua bisa diakses lewat sistem online. Tinggal unggah dokumen, isi form, dan tunggu verifikasi,” jelasnya.
Menurut Aspianur, DPMPTSP bukan hanya memberi izin, tapi juga memastikan proses pembangunan tetap tertib dan bertanggung jawab.
Ia menegaskan, pihaknya tak segan mengambil tindakan jika ditemukan pembongkaran liar tanpa izin resmi.
“Kalau dibiarkan, nanti semua orang bisa semaunya. Kita ingin kota ini tetap tertib, aman, dan nyaman untuk semua,” singkatnya.





