SPASIKALTIM.COM, BONTANG — Tak perlu antre di kantor, kini pelaku usaha di Bontang bisa mengurus izin cukup lewat gawai. Melalui portal resmi Online Single Submission (OSS) di laman https://oss.go.id, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa dilakukan dengan cepat dan mudah.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa sistem OSS hadir sebagai upaya pemerintah mempermudah layanan perizinan usaha agar lebih efisien dan transparan.
“Cukup akses portal OSS, isi data dengan benar, maka NIB bisa langsung terbit tanpa harus datang ke kantor,” terangnya kepada awak media beberapa waktu lalu.
Menurut Idrus, ada enam langkah utama yang perlu dilakukan pelaku usaha untuk memperoleh izin melalui OSS.
Pertama, akses portal OSS di laman resmi. Kedua, lakukan registrasi dengan mengisi formulir pendaftaran. Ketiga, verifikasi data melalui email atau nomor telepon yang didaftarkan.
Selanjutnya, pelaku usaha wajib mengisi data usaha secara lengkap—mulai dari profil pemilik, alamat usaha, hingga jenis kegiatan usaha. Setelah semua data terisi dengan benar, sistem akan secara otomatis menerbitkan NIB.
Tahap terakhir adalah pengajuan izin usaha atau izin komersial/operasional sesuai bidang usaha yang dijalankan.
“Dengan OSS, semua proses bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja,” tambah Idrus.
Ia berharap, kemudahan layanan digital ini dapat meningkatkan semangat wirausaha di Bontang.
“Prosesnya cepat, transparan, dan tidak ribet. Izin usaha sekarang bukan lagi hal yang menakutkan bagi pelaku usaha baru,” pungkasnya.
