SPASIKALTIM.COM, BONTANG — Masih banyak warga yang belum menyadari pentingnya mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum mendirikan rumah atau bangunan lain. Padahal, izin ini bukan sekadar urusan legalitas, melainkan juga menjamin keamanan serta kenyamanan penghuni di kemudian hari.

Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Idrus, menegaskan setiap pembangunan wajib memiliki PBG. Menurutnya, ada tiga alasan utama mengapa izin tersebut tidak boleh diabaikan.

“Pertama, agar bangunan punya dasar hukum yang sah. Kedua, memastikan bangunan dibangun sesuai standar keselamatan dan kenyamanan. Ketiga, supaya pemerintah dapat mendata keberadaan bangunan secara tertib,” jelas Idrus saat ditemui di kantornya, belum lama ini.

Ia menerangkan, pengajuan PBG kini semakin mudah karena sudah bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi pemerintah di https://simbg.pu.go.id. Pemohon cukup membuat akun, mengisi formulir, serta melengkapi dokumen yang diperlukan.

Setidaknya, ada dua dokumen utama yang harus disiapkan, yakni rencana teknis bangunan dan perkiraan biaya konstruksi. Setelah itu, proses akan melewati empat tahapan: pengajuan, pemeriksaan teknis, perhitungan retribusi, dan penerbitan izin.

Prosesnya pun tak memakan waktu lama. “Durasi maksimal 30 hari kerja. Dinas PUPRK butuh waktu 28 hari untuk pemeriksaan teknis dan rekomendasi, sementara dua hari sisanya di DPM-PTSP untuk penerbitan izin,” ungkapnya.

Idrus menambahkan, DPM-PTSP bertugas sebagai pintu masuk dan keluar berkas izin, sedangkan pemeriksaan teknis menjadi wewenang instansi terkait.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak menunda pengurusan PBG. “Ini bukan sekadar formalitas, tapi soal keselamatan dan kenyamanan bangunan itu sendiri,” tegasnya.