SPASIKALTIM.COM, BONTANG — Fenomena bisnis kopi keliling kini semakin marak di Kota Bontang. Di berbagai sudut kota, khususnya sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, gerobak kopi dengan konsep take away dan suasana santai mulai menjadi pemandangan sehari-hari.
Melihat potensi ekonomi dari tren ini, Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) mengajak para pelaku usaha kopi keliling untuk segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha.
Menurut Idrus, Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, bisnis kopi keliling termasuk kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) karena nilai modalnya di bawah Rp5 miliar. Meski berskala kecil, usaha ini dinilai mampu memberikan kontribusi nyata terhadap perputaran ekonomi lokal.
“Legalitas itu penting. Kami ajak mereka untuk segera mengurus NIB. Kami juga siap jemput bola, karena pelaku usaha seperti ini biasanya berpindah-pindah lokasi,” ujar Idrus, Rabu (29/10/2025).
Idrus menegaskan, proses pengurusan NIB mudah dan gratis. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan KTP dan nomor WhatsApp, kemudian mendaftar secara mandiri melalui sistem OSS (Online Single Submission). Jika menemui kendala, mereka dapat datang langsung ke kantor DPM-PTSP di Jalan Awang Long atau ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Pasar Tamrin.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan pengakuan legal, tetapi juga memiliki akses terhadap berbagai program pembiayaan dan bantuan pemerintah, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta program kemitraan perbankan.
“Manfaat NIB sangat banyak, bukan hanya bagi pelaku kopi keliling, tapi juga untuk semua UMKM. Karena itu, kami terus dorong agar mereka segera mengurusnya,” jelas Idrus.
Berdasarkan data DPM-PTSP, sepanjang tahun 2024 terdapat sekitar 3.000 pelaku UMKM baru yang telah mendaftarkan usahanya melalui penerbitan NIB. Sementara data keseluruhan jumlah UMKM di Bontang tetap dikelola oleh Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskop-UKMP), karena dapat berubah mengikuti dinamika program bantuan dan pembinaan pemerintah.





