SPASIKALTIM.COM, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus berinovasi meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satunya dengan menghadirkan layanan izin bongkar trotoar berbasis digital yang kini dapat diakses dengan mudah, cepat, dan tanpa biaya alias gratis.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa standar pelayanan izin bongkar trotoar telah disusun agar masyarakat maupun badan usaha dapat mengajukan izin secara praktis tanpa perlu datang langsung ke kantor.

“Semua prosesnya dilakukan secara online agar masyarakat bisa lebih mudah mengurus izin tanpa perlu repot membawa berkas fisik. Kami pastikan layanan ini cepat, transparan, dan tidak dipungut biaya apa pun,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).

Proses perizinan dilakukan sepenuhnya melalui sistem digital, dengan waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Pemohon wajib melengkapi beberapa dokumen seperti scan KTP, persetujuan bangunan gedung, gambar trotoar yang akan dibongkar, NPWP, serta bukti kepesertaan dan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi badan usaha.

Lebih lanjut, Aspiannur memaparkan bahwa mekanisme pengajuan izin bongkar trotoar terdiri dari enam tahapan, yakni:

1. Membuat akun pada sistem perizinan digital.

2. Mengajukan permohonan izin melalui sistem.

3. Mengunggah seluruh dokumen persyaratan.

4. Menerima email konfirmasi kelengkapan berkas.

5. Mengisi survei kepuasan masyarakat setelah izin terbit.

6. Mengunduh dokumen izin melalui akun digital masing-masing.

“Melalui sistem ini, DPMPTSP Bontang berharap pelayanan publik semakin efisien dan mendukung transformasi menuju pemerintahan berbasis digital di Kota Bontang,” pungkasnya. (*)