SPASIKALTIM.COM, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus berupaya mempercepat proses layanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Langkah ini dilakukan agar seluruh kegiatan pembangunan di Kota Taman berjalan sesuai rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Bidang Kesra Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa KKPR merupakan dasar penting sebelum izin pembangunan lainnya diterbitkan.

“KKPR jadi dasar sebelum izin lainnya keluar. Kita pastikan setiap rencana pembangunan tidak menyalahi rencana tata ruang,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).

Ia menambahkan, saat ini sistem pelayanan KKPR telah dilakukan secara digital melalui perizinan daerah yang terintegrasi.

“Prosesnya transparan dan bisa dipantau secara digital,” tambahnya.

Pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen rencana lokasi, rencana bangunan, dan bukti kepemilikan lahan untuk diverifikasi oleh petugas teknis.

“Semua diverifikasi cepat oleh petugas teknis kami,” jelasnya.

Sofyansyah juga menegaskan, KKPR bukan sekadar formalitas, tetapi instrumen penting untuk menjaga keteraturan pembangunan di kota.

“Ini untuk menjaga keteraturan pembangunan kota dan menghindari pelanggaran tata ruang,” katanya.

Ia pun mengingatkan agar masyarakat tidak terpengaruh dengan pungutan liar.

“Pasti terbuka dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik,” tutupnya. (*)