SPASIKALTIM.COM, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperkuat pengawasan terhadap layanan kesehatan hewan dengan mewajibkan setiap pengelola Tempat Pelayanan Paramedik Kesehatan Hewan memiliki izin resmi sebelum beroperasi.

Kebijakan ini ditegaskan oleh Sofyansyah dari Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Lingkungan (Kesraling) DPMPTSP. Ia menekankan bahwa izin resmi bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting memastikan standar profesional bagi para tenaga paramedik yang menangani tindakan medis dasar pada hewan.

“Tempat pelayanan paramedik hewan tetap harus diawasi karena menangani tindakan medis dasar. Dengan izin resmi, pemerintah dapat memastikan keamanan dan mutu layanan yang diberikan,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).

Ia menjelaskan, proses perizinan kini semakin mudah melalui sistem digital yang disiapkan DPMPTSP. Pemohon cukup mengunggah dokumen persyaratan seperti data fasilitas, surat izin tenaga paramedik, hingga rekomendasi dari dinas teknis.

Menurutnya, pendataan dan perizinan ini penting untuk menekan praktik ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

“Kami ingin tempat praktik paramedik di Bontang terdata dengan baik. Ini juga melindungi masyarakat dari praktik ilegal atau layanan tanpa kompetensi yang jelas,” tambahnya.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, Pemkot Bontang berharap layanan kesehatan hewan ke depan semakin tertib, aman, dan dipercaya masyarakat.

“Syaratnya pantau saja di media sosial DPMPTSP Bontang,” pungkas Sofyansyah. (*)