SPASIKALTIM.COM, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kembali mengedukasi tenaga medis soal perubahan mekanisme penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) yang kini terbagi dua kewenangan, yakni oleh pemerintah daerah dan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Aturan baru ini lahir setelah terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, memaparkan bahwa SIP yang diterbitkan pemerintah daerah bersifat reguler sesuai domisili tenaga kesehatan. Sementara SIP yang diterbitkan Menteri Kesehatan berlaku untuk kondisi tertentu atau situasi kedaruratan.
“Kalau SIP dari Pemda, itu untuk praktik reguler. Tapi kalau SIP dari Kemenkes, digunakan untuk kondisi darurat atau luar biasa,” jelasnya, Senin (17/11/2025).
Ia menambahkan, SIP dari Kemenkes umumnya diberikan kepada tenaga medis yang ditugaskan dalam penanganan bencana, krisis kesehatan, atau wilayah yang kekurangan tenaga.
Sementara itu, SIP dari Pemda wajib diperbarui secara berkala mengikuti masa berlaku dan harus dilengkapi rekomendasi fasilitas kesehatan tempat tenaga medis tersebut berpraktik.
Sofyansyah memastikan bahwa DPMPTSP Bontang menjalankan proses penerbitan SIP daerah secara transparan melalui sistem perizinan digital nasional.
“Digitalisasi layanan ini mempercepat proses pengurusan, meminimalkan kesalahan, dan memberi kepastian bagi tenaga kesehatan,” ujarnya.
Dengan pemahaman yang lebih jelas terkait perbedaan fungsi SIP dari dua kewenangan tersebut, tenaga medis di Bontang diharapkan dapat menyesuaikan izin praktiknya tanpa harus menunggu situasi darurat terjadi. (*)





