SPASIKALTIM.COM, BONTANG – Kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan hewan di Kota Bontang terus menunjukkan tren peningkatan. Lonjakan jumlah hewan peliharaan hingga ternak rumahan mendorong pemerintah membuka akses layanan yang lebih mudah dan terstandar.

Menjawab kondisi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini mempermudah proses penerbitan Izin Klinik Hewan.

Sofyansyah dari Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Lingkungan (Kesraling) menjelaskan, kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan hewan yang aman, legal, dan sesuai standar profesi.

“Pendirian klinik hewan wajib melalui perizinan agar fasilitas maupun tenaga medisnya memenuhi standar. Ini untuk melindungi pemilik hewan sekaligus menjamin kualitas pelayanan,” ungkapnya, Kamis (17/11/2025).

Ia menyampaikan bahwa seluruh proses pengajuan izin kini bisa dilakukan secara daring melalui Sistem Perizinan Daerah. Pemohon cukup menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, kemudian mengunggahnya melalui sistem.

“Dengan sistem digital, prosesnya lebih cepat, mudah dipantau, dan transparan,” tambahnya.

Selain mempermudah layanan, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan keberadaan praktik tanpa izin yang berpotensi membahayakan kesehatan hewan maupun masyarakat.

“Kami memastikan seluruh klinik yang beroperasi di Bontang harus memenuhi kriteria pelayanan dan memiliki dokter hewan berizin,” tegas Sofyansyah.

Syarat Pengajuan Izin Klinik Hewan:

1. Scan KTP asli;

2. Surat keterangan dokter hewan penanggung jawab;

3. Pas foto berwarna (format jpeg);

4. Scan ijazah dokter hewan penanggung jawab;

5. Keterangan kompetensi khusus dari organisasi kedokteran hewan dan/atau instansi tempat bekerja sebagai konsultan;

6. Dokumen lingkungan;

7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);

8. Surat rekomendasi dari pengurus cabang organisasi profesi kedokteran hewan;

9. Scan izin praktik dokter hewan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas;

10. Surat pernyataan memiliki dokter hewan dengan SIP-DRH;

11. Surat pernyataan mematuhi etika dan kode etik profesi;

12. Surat pernyataan berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular. (*)