SPASIKALTIM.COM, BONTANG — Pemerintah Kota Bontang menegaskan kembali pentingnya kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Kewajiban ini dipandang sebagai fondasi utama untuk memastikan setiap investasi yang berjalan di kota industri tersebut tetap terkontrol, transparan, dan sesuai regulasi.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menyebut, LKPM bukan sekadar persyaratan administratif. Lebih dari itu, laporan tersebut menjadi alat evaluasi untuk menilai perkembangan dan keberlanjutan usaha, sekaligus mendeteksi potensi ketidaksesuaian sejak dini. Kewajiban pelaporannya telah diatur jelas dalam Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2024 tentang pedoman perizinan berbasis risiko.
Analis Kebijakan Ahli Muda Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Sudarmi, menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan tahapan sanksi bagi perusahaan yang abai. Mekanismenya berlapis, dimulai dari teguran tertulis bagi perusahaan yang tidak melaporkan LKPM selama dua periode berturut-turut.
“Kalau tetap diabaikan, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha atau layanan perizinan,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Sudarmi menjelaskan, tahapan tersebut dirancang agar pelaku usaha memiliki waktu memperbaiki kepatuhan sebelum dikenai tindakan lebih berat. Namun, jika perusahaan terus mengacuhkan kewajiban pelaporan, sanksi paling tegas berupa pembatalan atau pencabutan izin usaha bisa diterapkan.
“Artinya perusahaan bisa kehilangan legalitas operasionalnya,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa penguatan kewajiban LKPM bukan bertujuan menghukum, melainkan menjaga transparansi dan mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat di Bontang.
“Kami berharap pelaku usaha lebih disiplin dalam menyampaikan LKPM secara rutin,” tutupnya.(Adv)





