SPASIKALTIM.COM, BONTANG — Upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Kota Bontang terus diperkuat. Melalui kebijakan baru yang lebih terstruktur dan berbasis digital, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memastikan proses perizinan praktik penata anestesi kini lebih ketat, cepat, dan terintegrasi.
Kepala Bidang Kesraling DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menegaskan bahwa peran penata anestesi sangat menentukan keselamatan pasien selama berada di meja operasi. Mereka menjadi tenaga medis yang memastikan pasien berada dalam kondisi stabil sebelum, saat, hingga setelah tindakan pembedahan.
“Interaksi penata anestesi dengan pasien berlangsung langsung di ruang operasi. Karena itulah legalitas praktik wajib dimiliki dan diperbarui secara berkala,” jelasnya, Jumat (7/11/2025).
Untuk memperkuat aspek keselamatan tersebut, proses perizinan kini dilakukan melalui sistem digital yang memudahkan tenaga medis tanpa mengurangi ketelitian verifikasi. Pemohon cukup mengunggah berkas seperti sertifikat profesi, surat keterangan tempat praktik, dan dokumen pendukung lain secara daring. Selanjutnya, DPMPTSP bersama Dinas Kesehatan melakukan pengecekan dan sinkronisasi data dengan sistem kesehatan nasional.
Sofyansyah menegaskan bahwa praktik tanpa izin resmi tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga berpotensi besar membahayakan pasien. Karena itu, DPMPTSP aktif melakukan sosialisasi ke rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk memastikan seluruh tenaga penata anestesi memahami kewajiban perizinan.
“Legalitas praktik bukan sekadar formalitas administrasi. Ini adalah bagian dari standar keselamatan pasien dan profesionalisme tenaga medis,” tegasnya.
Dengan penerapan sistem yang lebih tertib dan transparan ini, pemerintah berharap kualitas pelayanan kesehatan di Bontang semakin meningkat, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis yang beroperasi di fasilitas kesehatan kota. (Adv)





