SPASIKALTIM.COM, SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda terus mempercepat proses finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Dalam tahap akhir ini, fokus pembahasan diarahkan pada pemetaan subsektor prioritas yang akan dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menjelaskan bahwa Raperda ini mengakomodir 17 subsektor ekonomi kreatif sesuai ketetapan nasional. Subsektor tersebut meliputi: pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, kuliner, film, animasi, dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, serta aplikasi.
Rohim menyatakan bahwa semua subsektor tersebut pada dasarnya memiliki potensi untuk dikembangkan di Samarinda. Namun, penetapan prioritas pengembangan akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kapasitas pertumbuhan dan daya saing masing-masing sektor.
“Nantinya, masing-masing subsektor akan berkembang, dan yang menunjukkan potensi lebih besar tentu akan mendapatkan dukungan yang lebih baik dari pemerintah,” jelas Rohim, Sabtu, (6/12/25).
Ia menambahkan bahwa tahap finalisasi ini menjadi momentum penting untuk menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Berbagai saran yang diterima disebut semakin memperkaya dan mematangkan substansi Raperda.
“Tahapan ini merupakan kesempatan terakhir untuk menyerap aspirasi. Banyak masukan yang masuk semakin menyempurnakan draf yang sudah ada,” ujarnya.
Rohim menegaskan bahwa kehadiran Perda ini nantinya akan memberikan arah dan kepastian hukum yang jelas bagi pemerintah dalam menata dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif di Kota Samarinda.
“Kami berharap setelah Perda ini disahkan, pemerintah memiliki pedoman, peta jalan, dan acuan yang jelas dalam menata serta mengembangkan sektor ekonomi kreatif secara terstruktur dan berkelanjutan,” tandasnya. (ADV)





