SAMARINDA – Aktivitas kendaraan kontainer yang keluar masuk kawasan pergudangan di Jalan Damanhuri kembali menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Manuver kendaraan berat yang dilakukan di tengah padatnya arus lalu lintas dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan dan mengganggu mobilitas masyarakat, sehingga diperlukan pengaturan yang lebih ketat dari pemerintah maupun pelaku usaha.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, M Andriansyah, mengatakan persoalan tersebut bukan sekadar laporan dari masyarakat, melainkan pernah ia alami secara langsung saat melintas di kawasan Jalan Damanhuri. Saat itu, arus kendaraan tersendat cukup panjang akibat sebuah kontainer yang sedang bermanuver masuk ke area pergudangan.

“Saya pernah mengalami sendiri. Waktu itu saya keluar dari Jalan Damanhuri dan melihat kemacetan cukup panjang. Setelah saya cek ternyata ada kontainer yang sedang bermanuver masuk ke gudang. Posisi kendaraan itu membuat arus lalu lintas terganggu dan antrean kendaraan menjadi panjang,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).

Melihat kondisi tersebut, Andriansyah mengaku langsung berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda agar petugas segera diterjunkan ke lokasi untuk membantu mengatur arus kendaraan dan mengurai kemacetan yang terjadi.

Menurutnya, aktivitas kendaraan besar seperti kontainer harus mendapat perhatian khusus karena dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat pengguna jalan. Terlebih, kawasan Damanhuri merupakan salah satu jalur yang cukup padat, terutama pada sore hingga malam hari serta saat akhir pekan.

Karena itu, ia meminta adanya pengawasan dan pendampingan dari petugas ketika kendaraan berat melakukan manuver atau aktivitas bongkar muat yang berpotensi menghambat lalu lintas.

“Saya minta paling tidak kalau ada kegiatan yang berpotensi mengganggu lalu lintas seperti itu, harus ada petugas yang mendampingi. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan karena kemacetan yang sebenarnya bisa diantisipasi,” katanya.

Selain pengawasan, Andriansyah juga mendorong perusahaan untuk menyesuaikan jam operasional kendaraan berat agar tidak bertepatan dengan waktu padat lalu lintas. Menurutnya, pengaturan waktu menjadi salah satu solusi efektif untuk mengurangi risiko kemacetan di kawasan tersebut.

“Saya sudah mengingatkan, kalau memang harus bermanuver atau bongkar muat, sebaiknya dilakukan pada jam-jam yang lebih longgar, misalnya setelah pukul 22.00 Wita. Jangan ketika arus lalu lintas masih padat,” tegasnya.

Tak hanya menyoroti aktivitas kontainer, Andriansyah juga mengingatkan perusahaan angkutan material agar lebih memperhatikan aspek keselamatan dan kebersihan jalan. Ia menilai masih banyak kendaraan pengangkut material yang menyebabkan tanah atau muatan tercecer ke badan jalan.

Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat membahayakan pengguna jalan. Saat musim kemarau, debu dan tanah yang berserakan mengganggu kenyamanan berkendara. Sementara ketika hujan turun, jalan menjadi licin dan berisiko menimbulkan kecelakaan.

“Kalau musim kemarau jalan jadi kotor, kalau musim hujan malah licin dan berbahaya bagi pengguna jalan. Ini juga harus ditata bersama-sama,” pungkasnya.

Ia berharap pemerintah daerah, Dishub, dan pelaku usaha dapat memperkuat koordinasi dalam mengatur aktivitas kendaraan berat di kawasan pergudangan. Dengan pengawasan yang baik dan pengaturan jam operasional yang tepat, aktivitas ekonomi tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan kelancaran lalu lintas maupun keselamatan masyarakat.