SPASIKALTIM.COM, SAMARINDA – Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi seluruh aspek administrasi dan substansi. Hal itu disampaikannya usai mengikuti Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda.

Iswandi mengatakan, pada pembahasan awal pihaknya menemukan sejumlah ketidaksesuaian yang bersifat teknis. Namun, seluruh temuan tersebut telah diperbaiki pada tahap finalisasi setelah dilakukan klarifikasi bersama pemerintah daerah.

“Pada pembahasan awal memang ada beberapa angka yang tidak sesuai, tetapi sifatnya hanya koreksi. Secara umum angka-angka pokok pada LRA, LPSAL, LO, LPE, Neraca, dan Arus Kas dalam draft Raperda sudah sesuai dengan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) yang telah diaudit,” ujarnya, Selasa (21/7/2026)

Ia menjelaskan, perbedaan saldo akhir laporan yang sebelumnya hanya mencapai Rp0,90 juga telah dikoreksi. Selain itu, kesalahan penomoran huruf pada Pasal 5 serta sejumlah catatan pada Pasal 6, 7, 9, dan 10 telah diperbaiki sehingga tidak lagi menjadi kendala dalam pembahasan.

Menurut Iswandi, DPRD juga meminta sejumlah dokumen pendukung untuk mengklarifikasi beberapa temuan yang dinilai memiliki risiko substansif maupun formil.

Selain itu, DPRD, kata Iswandi menjelaskan dokumen tersebut meliputi jurnal koreksi audit BPK dan koreksi internal, rincian utang daerah, daftar proyek konstruksi dalam pengerjaan (KDP) yang mengalami koreksi dan reklasifikasi, dokumen tuntutan ganti rugi daerah, hingga perkembangan perkara hukum yang berpotensi menimbulkan beban keuangan daerah.

“Seluruh dokumen yang kami minta sudah diberikan pada saat finalisasi. Setelah kami analisa, semuanya sesuai sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 layak untuk disahkan,” tegasnya. (Adv/DPRD Samarinda)