SPASIKALTIM.COM, SAMARINDA – Lambannya proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Kondisi tersebut dinilai perlu segera dibenahi agar masyarakat memperoleh kepastian pelayanan sekaligus membuka peluang optimalisasi PBG sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Ketua II DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda, mengatakan PBG memiliki potensi untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Namun, potensi tersebut harus didukung dengan sistem pelayanan yang cepat, transparan, dan tidak menyulitkan masyarakat.
“Kalau dahulu namanya IMB, sekarang PBG. DPRD Samarinda ingin agar PBG ini menjadi salah satu sumber PAD,” katanya, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, persoalan dalam pengurusan PBG bukan semata-mata karena masyarakat enggan memenuhi kewajiban administrasi. Proses yang dinilai terlalu lama juga dapat menjadi salah satu faktor masyarakat memilih menunda pengurusan.
“Selama ini mungkin masalahnya bukan masyarakat tidak mau mengurus. Bisa jadi karena prosesnya terlalu lambat sehingga masyarakat menjadi enggan,” jelas Vananzda.
Karena itu, DPRD Samarinda mendorong Pemerintah Kota Samarinda melakukan evaluasi terhadap mekanisme pelayanan PBG. Perbaikan regulasi juga dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih maupun hambatan dalam proses pengajuan.
Vananzda menyebut DPRD akan mendorong peningkatan kinerja pemerintah daerah dalam menangani persoalan tersebut. Bahkan, pembentukan panitia khusus (pansus) dapat menjadi salah satu opsi untuk membahas regulasi dan mekanisme pengurusan PBG secara lebih mendalam.
“Kita mencoba meningkatkan kinerja Pemerintah Kota Samarinda dan memperbaiki regulasinya. Mungkin kita akan membuat pansus,” ujarnya.
Ia menambahkan, evaluasi juga perlu dilakukan terhadap pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pelayanan. Apabila ditemukan kinerja yang tidak sesuai, diperlukan langkah tegas untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
“Kalau mereka yang berwenang tidak bisa menyelesaikan, tentu harus ada konsekuensinya. Bisa diberikan peringatan atau diberhentikan,” tegasnya.
DPRD berharap pembenahan PBG dapat memberikan manfaat ganda, yakni mempermudah masyarakat dalam memperoleh legalitas bangunan sekaligus meningkatkan potensi PAD Kota Samarinda. (Adv/ DPRD Samarinda)





