SPASIKALTIM.COM, SAMARINDA – Konflik dan sengketa lahan di Kota Samarinda dinilai perlu dicegah sejak awal melalui kepastian legalitas kepemilikan tanah. Masyarakat yang memiliki tanah namun belum mengantongi sertifikat didorong segera mengurus dokumen kepemilikan agar memiliki dasar hukum yang kuat.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng. Menurutnya, sertifikat tanah menjadi salah satu dokumen penting untuk memberikan kepastian terhadap hak kepemilikan sekaligus mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.

“Harapannya tanah itu harus punya hak yang kuat. Saya juga menyarankan kepada semua pemilik tanah yang belum memiliki sertifikat harus segera bersertifikat,” ucapnya, Kamis (27/8/2026).

Ia menilai persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan secara administratif, tetapi juga dapat menyangkut batas wilayah, riwayat penguasaan tanah, hingga potensi tumpang tindih hak antara masyarakat, perusahaan maupun pihak lainnya.

Karena itu, Ronal menyebut Komisi I DPRD Samarinda sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengantisipasi terjadinya tumpang tindih hak kepemilikan tanah.

Langkah koordinasi tersebut dinilai penting agar setiap persoalan pertanahan dapat ditelusuri berdasarkan data dan kondisi di lapangan. Dengan demikian, potensi sengketa dapat diketahui lebih awal sebelum berkembang menjadi konflik yang melibatkan banyak pihak.

“Beberapa waktu yang lalu BPN melakukan komunikasi dengan DPRD. Kami memfasilitasi pertemuan dengan beberapa perusahaan,” jelas Ronal.

Menurut Ronal, komunikasi antara pemerintah, DPRD, Badan Pertanahan Nasional (BPN), perusahaan, dan masyarakat perlu terus diperkuat. Terutama ketika ditemukan adanya perbedaan klaim atau persoalan mengenai status dan batas kepemilikan tanah.

Ia berharap penyelesaian persoalan pertanahan dilakukan secara terbuka dengan mengutamakan pengecekan langsung di lapangan serta koordinasi antarinstansi.

“Pengecekan lapangan dan koordinasi harus dilakukan agar sengketa lahan tidak sampai menimbulkan konflik,” pungkasnya.

Ronal menegaskan, kepastian legalitas tanah bukan hanya memberikan perlindungan bagi pemilik, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menciptakan ketertiban administrasi pertanahan di Kota Samarinda. (Adv/ DPRD Samarinda)