SPASIKALTIM.COM, SAMARINDA – Polemik status kepemilikan kios di Pasar Pagi Samarinda hingga kini masih terus di kawal oleh DPRD Kota Samarinda. Persoalan tersebut dinilai perlu segera diperjelas melalui pendataan dan pembahasan terbuka agar aturan yang diterapkan dapat dipahami pemerintah maupun pedagang.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengatakan salah satu hal penting yang harus diperjelas adalah batas antara pedagang grosir dan eceran. Menurutnya, kejelasan indikator diperlukan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam penerapan aturan di kawasan pasar.
“Pertama yang harus diperjelas adalah batas antara pedagang grosir dan eceran. Kita harus punya indikator yang disepakati bersama,” ucap Iswandi, Rabu (2/9/2026).
Ia menjelaskan, klarifikasi dan pendataan di lapangan perlu dilakukan lebih lanjut untuk mengetahui kondisi sebenarnya dari aktivitas perdagangan para pedagang Pasar Pagi. Langkah tersebut dinilai penting sebagai dasar dalam menentukan kebijakan yang tepat terkait status kios.
Menurut Iswandi, kondisi di lapangan menunjukkan adanya perbedaan antara aktivitas perdagangan dengan pengakuan pedagang mengenai jenis usahanya.
“Faktanya ada pedagang yang secara aktivitas sebenarnya melakukan perdagangan grosir, tetapi mengaku eceran. Ada juga kemungkinan sebaliknya,” tambahnya.
Ia menilai, persoalan tersebut perlu disikapi dengan mengedepankan data dan indikator yang jelas. Dengan demikian, proses penataan maupun pembahasan mengenai status kios dapat dilakukan secara objektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di antara pihak terkait.
Lebih lanjut, Iswandi menegaskan DPRD Samarinda berharap pembahasan polemik Pasar Pagi dilakukan secara terbuka. Keterbukaan dinilai penting agar pemerintah dan pedagang memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan yang akan diterapkan.
“Kita DPRD berharap pembahasan dilakukan secara terbuka agar aturan yang diterapkan dapat dipahami oleh pemerintah maupun pedagang,” pungkasnya. (Adv/ DPRD Samarinda)





