SPASIKALTIM.COM, SAMARINDA – Kawasan Citra Niaga Samarinda yang semakin ramai dikunjungi masyarakat mendorong perlunya penataan fasilitas parkir. Kondisi tersebut menjadi perhatian Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Jasno, yang menilai keberadaan kantong parkir dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi kendaraan yang terparkir di sepanjang badan jalan.
Jasno mengusulkan agar bangunan Plaza 21 dapat dimanfaatkan sebagai lokasi parkir terpusat. Menurutnya, pemanfaatan bangunan tersebut sebagai kantong parkir dapat membantu menciptakan kawasan Citra Niaga yang lebih tertata sekaligus mengurangi potensi gangguan arus lalu lintas akibat kendaraan yang berhenti atau parkir di tepi jalan.
“Plaza 21 itu dapat dimanfaatkan menjadi kantong parkir, supaya kendaraan tidak lagi parkir di sepanjang jalan Citra Niaga,” ujar Jasno, Jumat (28/8/2026).
Namun, ia menegaskan rencana tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa memastikan kondisi bangunan. Pemerintah Kota Samarinda perlu melakukan pemeriksaan dan kajian teknis terlebih dahulu untuk mengetahui kelayakan konstruksi bangunan, terutama jika nantinya digunakan untuk menampung kendaraan dalam jumlah besar.
Menurut Jasno, aspek keselamatan harus menjadi pertimbangan utama sebelum Plaza 21 dialihfungsikan. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan konstruksi bangunan tidak mampu menahan beban kendaraan, maka diperlukan langkah lanjutan berupa pembongkaran maupun pembangunan kembali dengan desain yang disesuaikan.
“Kalau bangunannya tidak kuat ya harus dibongkar, tapi dibuat desain ulang untuk kantong parkir. Baik itu nanti parkir roda empat maupun roda dua,” katanya.
Ia menilai keberadaan kantong parkir yang representatif juga dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang datang ke kawasan Citra Niaga. Dengan kendaraan diarahkan ke lokasi parkir khusus, ruang jalan dapat lebih optimal digunakan untuk pergerakan lalu lintas.
Meski demikian, Jasno menekankan bahwa keputusan mengenai pemanfaatan Plaza 21 tetap menjadi kewenangan Pemerintah Kota Samarinda. Ia meminta setiap langkah yang diambil berdasarkan hasil kajian teknis dan perencanaan yang matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Keputusan tersebut tetap harus didasarkan pada hasil kajian teknis dan perencanaan Pemkot Samarinda,” pungkasnya. (Adv/ DPRD Samarinda)





