spasikaltim.com – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan peredaran 6,4 juta batang rokok ilegal di wilayah Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Bojonegara, Serang, Banten.

Rokok tanpa pita cukai tersebut dikirim dari Sidoarjo menuju Sumatera menggunakan truk box yang menyeberang melalui pelabuhan Bandar Bakau Jaya. Upaya ini berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian sebesar Rp 6.141.523.520.

Saat pemeriksaan, truk tersebut diketahui mengangkut 401 karton rokok tanpa pita cukai dengan rincian: rokok merk “OK” sebanyak 5.776.000 batang, rokok merk “EXTRA” sebanyak 416.000 batang, rokok merk “NEO” sebanyak 208.000 batang, dan rokok merk “YK” sebanyak 16.000 batang.

Rokok-rokok ini diangkut menggunakan truk box berwarna putih yang dikendalikan oleh seorang pengemudi berinisial BRG (37 tahun).

Komandan tim patroli Kp. Sanjaya-7017, Kompol Sherly Anggraini, mengonfirmasi penangkapan ini pada Rabu, 19 Juni. “Saat diperiksa, mobil tersebut didapati membawa muatan sesuai surat jalan sebanyak 401 karton rokok tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek, serta satu unit mobil truk box sebagai alat angkut,” ujar Kompol Sherly. Pengemudi berinisial BRG kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan melindungi pendapatan negara dari potensi kerugian akibat praktik-praktik ilegal.