spasikaltim.com – Seorang pelajar SMA di Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial RF (19), ditangkap polisi atas kasus persetubuhan anak.

Kasus ini terungkap usai RF mengirim video seksnya bersama BH, pacarnya yang masih berusia 17 tahun, ke orang tua sang pacar.

Ipda Dinda Aprilia Kasubnit 2 Unit 6 PPA Satreskrim Polrestabes Semarang.

Pelaku RF rupanya nekat mengirimkan video tersebut agar hubungannya dengan korban direstui oleh orang tua korban.

Meski jarak umur mereka terpaut dua tahun, namun pelaku dan korban adalah teman sekelas di sekolah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No. 17 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.