spasikaltim.com – Keberhasilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian lintas provinsi di beberapa sekolah di wilayah Kalteng dan Kalsel patut diacungi jempol.

Dalam kurun waktu empat bulan, dari Maret hingga Juni 2024, Ditreskrimum di bawah kepemimpinan Kombes Pol Nurendy Irwansyah Putra, S.IK. M.H., berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian di tujuh tempat kejadian perkara, dengan tiga orang tersangka dan 116 barang bukti.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, didampingi Plt. Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalteng M. Reza Prabowo, Ditreskrimum, dan Kabidhumas, saat memimpin konferensi pers di Lobi Mapolda setempat, Kamis (4/7/2024) siang.

Kapolda menerangkan, dalam kasus pencurian lintas provinsi di beberapa sekolah ini, aparat penegak hukum berhasil mengamankan tiga pelaku, yaitu AS (33) dari Jakarta, DK (32) dari Bengkulu, dan H (30) dari Jawa Barat. Sementara itu, satu pelaku berinisial G masih dalam pengejaran dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga pelaku ini terlibat dalam aksi pencurian atau pembobolan di tujuh sekolah. Lima sekolah yang berhasil dibobol berada di wilayah Kalteng, yaitu SMAN 3 Bintang Awai di Kabupaten Barito Selatan, SMAN 1 Tamban Catur di Kabupaten Kapuas, SMPN 3 Maliku di Kabupaten Pulang Pisau, SMPN 3 Gunung Timang di Kabupaten Barito Utara, dan SMAN 1 Banua Lima di Kabupaten Barito Timur. Dua sekolah lainnya berada di wilayah Kalsel, yaitu SMAN 2 Paringin di Kabupaten Balangan dan SMAN 1 Angkinang di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Dari kasus ini, aparat penegak hukum berhasil mengamankan 116 unit perangkat sekolah, di antaranya 44 tablet, 25 unit PC all-in-one, 23 unit laptop, tujuh proyektor, satu unit mobil minibus, serta uang tunai sebesar Rp. 3.000.000, dan beberapa barang lainnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana yang berkaitan dengan pencurian, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Kapolda berharap pengungkapan kasus ini menjadi langkah positif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi. “Ini adalah upaya nyata Polda Kalimantan Tengah bersama jajaran dalam menegakkan hukum dan memberikan kemanfaatan dalam melindungi masyarakat, khususnya para tenaga pendidik dan pelajar,” pungkas Irjen Djoko.