SPASIKALTIM.COM, KUKAR – Upaya Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang remaja perempuan berinisial AFD (18) harus berhadapan dengan hukum setelah diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Tenggarong.
Pengungkapan ini terjadi pada Minggu sore (25/1/2026) sekitar pukul 17.00 Wita, di sebuah rumah di Jalan DR. F.L. Tobing, Kelurahan Timbau. Dari penggeledahan yang dilakukan petugas, sabu tak disimpan di tempat tersembunyi rumit, melainkan di dalam sebuah dompet—namun justru itulah yang mengantarkan tersangka ke ruang pemeriksaan.
Sebanyak 17 paket sabu dengan berat kotor 9,63 gram berhasil diamankan. Tak hanya itu, polisi juga menyita plastik klip, uang tunai Rp350 ribu, serta sebuah iPhone 13 Pro Max yang diduga menjadi sarana komunikasi dalam aktivitas haram tersebut.
Kapolres Kutai Kartanegara melalui Kasatresnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna mengungkapkan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja senyap tim di lapangan yang berawal dari informasi masyarakat.
“Sejak 19 Januari 2026 kami menerima laporan terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Timbau. Tim melakukan penyelidikan berlapis hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di rumahnya,” jelas AKP Yohanes.
Meski usia tersangka masih sangat muda, aparat menegaskan bahwa hukum tetap berjalan tanpa pandang bulu.
“Narkoba tidak memilih usia. Ini menjadi peringatan bahwa siapa pun bisa terjerat jika terlibat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AFD dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Kartanegara. Satresnarkoba memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran tersebut. (*)





