SPASIKALTIM.COM, PENAJAM PASER UTARA – Upaya peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Sepaku kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan seorang pria berinisial S (28) yang diduga terlibat transaksi narkotika jenis sabu, Selasa malam (27/1/2026).

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan RT 012 Desa Bukit Raya, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka sekitar pukul 21.30 Wita.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di saku celana tersangka, beserta alat takar sederhana dari sedotan plastik. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.

Berdasarkan pengakuan awal, tersangka masih menyimpan narkotika di sebuah mess kawasan Pelabuhan Jetty Dusantiong, Sepaku. Tim kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan menemukan satu paket sabu tambahan yang disimpan di atas lemari kamar. Total tiga paket sabu diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasatresnarkoba AKP Iskandar Rondonuwu, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres PPU dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah PPU. Keberhasilan ini berkat kerja cepat anggota dan dukungan informasi dari masyarakat. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas AKP Iskandar.

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri 110 yang dapat diakses 24 jam, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara berat.

Polres PPU menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan wilayah serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. (*)