SPASIKALTIM.COM, Penajam Paser Utara – Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Komitmen tersebut dibuktikan melalui keberhasilan jajaran Polsek Penajam mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan mengamankan dua orang pelaku, Rabu (21/1/2026).

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan responsif Unit Reskrim Polsek Penajam dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Begitu menerima laporan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek Penajam langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku,” ujar AKP Syaifudin.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu dini hari, 14 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WITA, di depan rumah korban yang berlokasi di RT 021 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. Sepeda motor korban jenis Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi KT 4299 VZ diparkir dalam kondisi terkunci setang. Namun saat korban terbangun pada pagi hari, kendaraan tersebut telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp9 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Penajam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan tersangka berinisial IP sebagai pelaku utama pencurian, serta tersangka berinisial M yang berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.

“Selain mengamankan para tersangka, kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK, kunci kontak, tang, serta kunci kontak palsu yang digunakan saat melakukan pencurian,” tambah AKP Syaifudin.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Penajam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka IP dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan tersangka M dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres PPU melalui Kapolsek Penajam menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta langkah-langkah preventif guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan Layanan Polisi 110 sebagai sarana pelaporan cepat apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menghubungi Layanan Polisi 110. Layanan ini aktif selama 24 jam dan siap merespons setiap laporan masyarakat,” tegas AKP Syaifudin.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada, menggunakan kunci pengaman ganda saat memarkir kendaraan, serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Penajam Paser Utara dalam memberikan rasa aman, perlindungan, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(*)