SPASIKALTIM.COM, BONTANG – Upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terus digencarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang. Salah satunya dengan membuka loket khusus pendampingan pengisian LKPM yang dapat diakses langsung oleh pelaku usaha.

Analis Kebijakan Ahli Muda Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Darmawati, menegaskan bahwa penyampaian LKPM merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar. Laporan tersebut menjadi dasar pembaruan data serta pengajuan perubahan perizinan melalui sistem OSS.

“Pelaporan LKPM ini sifatnya wajib, karena datanya langsung terintegrasi ke dalam sistem OSS sesuai periode berjalan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, LKPM bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting pemerintah dalam memantau perkembangan investasi, melakukan pembinaan, hingga menindaklanjuti kendala yang dihadapi pelaku usaha di lapangan.

“Melalui LKPM, pelaku usaha melaporkan realisasi investasinya sekaligus berbagai persoalan yang mereka temui. Karena itu penyampaiannya harus konsisten dan sesuai jadwal,” tambahnya.

Darmawati menyebut, keberadaan LKPM juga menunjukkan bahwa sebuah usaha masih aktif beroperasi. Selain itu, laporan tersebut menjadi dasar penyusunan capaian investasi daerah setiap tahunnya, sekaligus menjadi jalur komunikasi resmi antara pemerintah dan pelaku usaha.

Untuk membantu pelaku usaha yang belum memahami teknis pengisian LKPM, DPMPTSP membuka layanan pendampingan. Langkah ini diharapkan dapat menekan risiko kesalahan laporan sekaligus meminimalkan keterlambatan.

“Kami berharap tingkat kepatuhan pelaku usaha semakin meningkat, sehingga akurasi data investasi di Bontang juga semakin kuat,” tutupnya. (Adv)