SPASIKALTIM.COM, BONTANG — Pengawasan terhadap kepatuhan perizinan usaha di Kota Bontang kembali diperketat. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memastikan setiap pelaku usaha yang mengubah kegiatan operasional tanpa memperbarui izin akan langsung dicatat dan diminta melakukan penyesuaian.
Kepala Bidang Pengawasan DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menyebut timnya secara berkala turun ke lapangan untuk memeriksa kesesuaian antara dokumen perizinan dan aktivitas usaha aktual.
“Tim kami tetap rutin melakukan pengawasan. Kami cek apakah usaha sudah sesuai izin atau ada perubahan,” katanya, Kamis (27/11/2025).
Ia menekankan, setiap perubahan usaha wajib disinkronkan dengan KBLI yang tercatat dalam sistem Online Single Submission. Ketidaksesuaian KBLI kerap menimbulkan persoalan, terutama ketika jenis barang atau layanan yang dijual sudah tidak lagi sama dengan izin awal.
“Contohnya izinnya restoran, tapi yang dijual berbeda. Itu harusnya menambah KBLI. Jika tidak, kami tidak tahu ada perubahan,” jelasnya.
Dalam proses pengawasan, DPMPTSP juga melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait untuk memastikan temuan di lapangan sesuai standar pemeriksaan. Bila ditemukan selisih antara data perizinan dan kegiatan riil, pelaku usaha segera diminta memperbarui izin.
Langkah ini, tegas Aspiannur, bukan semata menertibkan pelanggaran, tetapi memastikan kegiatan ekonomi berjalan sesuai aturan dan menekan potensi masalah yang dapat merugikan masyarakat maupun pemerintah.
“Kami ingin seluruh kegiatan usaha patuh regulasi. Ketika izin sesuai, pengawasan pun lebih mudah dan transparan,” ujarnya.





