SPASIKALTIM.COM, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menegaskan bahwa setiap individu maupun lembaga yang hendak melakukan penggalangan dana dari masyarakat wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Langkah ini penting untuk memastikan kegiatan tersebut berjalan secara legal, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala DPMPTSP Bontang, Aspiannur, menuturkan, penarikan dana publik tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa izin. Izin itu, kata dia, menjadi bentuk pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan dana yang dihimpun dari masyarakat.

“Wajib itu,” tegas Aspiannur saat ditemui di kantornya, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kamis (30/10/2025).

Ia menjelaskan, sebelum izin diterbitkan DPMPTSP, pihak pemohon harus lebih dulu memperoleh rekomendasi dari Dinas Sosial (Dinsos). Setelah rekomendasi terbit, barulah DPMPTSP bisa mengeluarkan izin resmi.

Menurutnya, izin penggalangan dana juga memiliki masa berlaku tertentu dan tidak bisa digunakan secara permanen. Dalam proses pengajuan, lembaga atau individu wajib menjelaskan tujuan pengumpulan dana serta sasaran penerima bantuan.

“Karena ini menghimpun dana publik, tentu harus jelas penggunaannya,” ujarnya.

Aspiannur menambahkan, dana yang berhasil dihimpun boleh digunakan maksimal 10 persen untuk kebutuhan operasional, sedangkan sisanya wajib disalurkan kepada penerima sesuai tujuan penggalangan.

Usai kegiatan selesai, penyelenggara wajib menyampaikan laporan ke Dinsos, memuat durasi kegiatan, total dana terkumpul, dana operasional yang dipakai, serta data penyaluran bantuan.

“Kalau mereka tidak laporkan, Dinsos bisa saja tidak memberikan rekomendasi lagi,” tandasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan pengumpulan dana, terutama yang mengatasnamakan sosial atau kemanusiaan.

“Kalau tidak ada izin dan laporan, masyarakat bisa dirugikan. Jangan sampai muncul ketidakpercayaan publik,” katanya.

DPMPTSP bersama Dinsos, lanjut Aspiannur, siap memberikan pendampingan bagi siapa pun yang ingin mengurus izin penggalangan dana secara legal.

“Prosedurnya tidak sulit. Selama persyaratannya lengkap dan tahapannya diikuti, izinnya pasti bisa diterbitkan. Yang penting, semua transparan agar masyarakat merasa tenang karena tahu donasinya benar-benar sampai ke tujuan,” pungkasnya. (*)