SPASIKALTIM.COM – Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menggunakan modus lowongan kerja fiktif sebagai admin kripto. Korbannya dijanjikan pekerjaan di Uni Emirat Arab, namun justru dikirim secara ilegal ke Myanmar dan mengalami eksploitasi.

Pengungkapan ini bermula dari proses repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar pada Maret 2025. Dari penyelidikan mendalam, korban diketahui awalnya direkrut dengan janji manis pekerjaan di UEA. Tapi kenyataan pahit menanti—mereka dialihkan ke Thailand, lalu ke Myawaddy, Myanmar.

Korban dijanjikan gaji sebesar 26.000 Baht per bulan sebagai admin kripto. Namun, bayaran dan kondisi kerja tak sesuai, bahkan cenderung eksploitatif.

“Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, interview melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Bahkan akomodasi hingga ke Myanmar juga ditanggung oleh jaringan pelaku,” ungkap Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Dr. Nurul Azizah, Senin (14/7/2025).

Tersangka berinisial HR berhasil ditangkap di Jakarta pada 20 Maret 2025. Ia berperan aktif dalam perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri. Dari hasil pemeriksaan, muncul nama tersangka lain, IR, yang kini berstatus buron sejak 24 Juni 2025.

“IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa,” lanjut Brigjen. Pol. Nurul Azizah.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa 6 buah paspor, 2 unit handphone, 2 bundel rekening koran, 1 unit laptop, 3 bundel manifes penumpang.

Tersangka HR akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung, pada 14 Juli 2025 untuk proses hukum lebih lanjut. (*)