SPASIKALTIM.COM, SAMARINDA – Aksi nekat dua pemuda mencuri motor di depan bengkel variasi di Jalan Wahid Hasyim 2, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, akhirnya berujung di tangan polisi. Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil meringkus kedua pelaku hanya dalam hitungan hari setelah korban melapor.
Kejadian pencurian ini terjadi pada Rabu (7/5) sekitar pukul 04.56 WITA. Korban, RY (20), seorang karyawan swasta asal Muara Badak, saat itu memarkir motor Yamaha Mio Gear miliknya tanpa mengunci stang. Hal itu dimanfaatkan dua pelaku berinisial ND (28) dan SR (26), yang sedang keliling mencari target.
Tanpa pikir panjang, ND langsung mendorong motor korban, dibantu SR yang mengendarai Honda Scoopy warna biru. Motor hasil curian itu dibawa kabur ke lokasi aman. Untuk menghilangkan jejak, pelaku langsung mencopot stiker bodi, spion, dan plat nomor kendaraan.
Korban yang baru menyadari motornya hilang keesokan pagi, langsung melapor ke Polsek Sungai Pinang. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti petugas.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dari rekaman CCTV, keterangan saksi, dan barang bukti yang ada, kami berhasil mengamankan pelaku pertama, ND, pada Kamis malam (10/7/2025) sekitar pukul 21.00 Wita di kawasan Jalan Batu Cermin. selanjutnya, pelaku SR turut diamankan sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Wahid Hasyim 2 Gg. Buntu,” jelas Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Mio Gear KT 4010 CBF, spion, plat nomor, helm warna merah, serta celana panjang yang dikenakan pelaku saat beraksi. Sementara itu, motor Honda Scoopy biru yang digunakan saat beraksi masih dalam pencarian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Barang (DPB).
“Penegakan hukum terhadap pelaku kriminal akan terus kami gencarkan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu dengan informasi yang akurat,” tambah AKP Aksarudi Adam.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Sungai Pinang dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, guna proses hukum lebih lanjut. (*)





