SPASIKALTIM.COM, SAMARINDA – Maraknya penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran melalui POM mini di berbagai sudut Kota Samarinda kembali menjadi sorotan DPRD. Hingga kini, wacana penertiban yang sudah digaungkan sejak beberapa tahun lalu dinilai belum menunjukkan realisasi yang jelas dari pemerintah kota.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan keberadaan POM mini semakin menjamur dan belum mendapat penanganan serius. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas penjualan BBM eceran di kawasan kaki lima.
“Penjualan BBM di kaki lima atau POM mini ini semakin banyak dan sampai sekarang belum tertangani,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Menurut Iswandi, Pemerintah Kota Samarinda sebenarnya telah mewacanakan penutupan maupun penertiban POM mini sejak sekitar tiga tahun lalu. Namun hingga saat ini, kebijakan tersebut belum juga direalisasikan.
“Wali kota sudah sejak tiga tahun lalu menyampaikan akan ditutup, tetapi sampai sekarang belum juga ditutup,” tegasnya.
Ia menilai persoalan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pihak eksekutif. DPRD, kata dia, tidak dapat mengambil tindakan langsung tanpa adanya langkah atau kebijakan resmi dari pemerintah kota.
“Kalau soal penutupan itu memang wewenang eksekutif,” jelasnya.
Meski demikian, DPRD Samarinda tetap membuka ruang untuk membahas regulasi apabila pemerintah kota mengusulkan pembentukan peraturan daerah (Perda) terkait penertiban POM mini.
“Kalau memang ada usulan Perda dari eksekutif, tentu akan kita godok bersama,” katanya.
Menutup pernyataannya, Iswandi menegaskan bahwa dorongan untuk menertibkan POM mini bukan isu baru. Ia menyebut wacana tersebut telah berulang kali disampaikan dalam beberapa tahun terakhir, namun hingga kini belum ada implementasi nyata di lapangan.
“Bisa dilihat jejak digitalnya, sekitar tiga tahun lalu sudah diwacanakan, tetapi sampai sekarang belum direalisasikan. Bahkan jumlahnya terus bertambah,” ujarnya. (*)





