SPASIKALTIM.COM, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda tengah menyiapkan langkah baru untuk memperketat pengawasan pajak reklame melalui penerapan sistem identifikasi berbasis QR code pada setiap papan reklame yang terpasang di kota. Kebijakan ini digagas guna mencegah potensi kebocoran pajak sekaligus menata penyelenggaraan reklame agar lebih tertib dan transparan.
Ketua Pansus I Raperda Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame DPRD Samarinda, Markaca, mengatakan bahwa selama ini pertumbuhan jumlah reklame di Samarinda dinilai tidak sebanding dengan pemasukan pajak yang diterima pemerintah daerah. Karena itu, pihaknya menilai perlu adanya sistem pengawasan yang lebih jelas dan mudah dikontrol.
“Jangan sampai reklame berjibun, tetapi pemasukan pajaknya tidak sebanding dengan yang diterima pemerintah kota. Ini yang harus ditertibkan,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, penerapan QR code nantinya akan menjadi salah satu instrumen untuk memastikan legalitas setiap reklame yang berdiri. Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat langsung mengecek status izin hingga pembayaran pajak hanya dengan melakukan pemindaian kode.
“Nanti setiap papan reklame akan kita dorong wajib memiliki QR code,” katanya.
Di akhir, Ia menjelaskan, keberadaan QR code akan memudahkan proses pengawasan di lapangan sekaligus meminimalisasi potensi reklame ilegal maupun reklame yang belum memenuhi kewajiban pajak.
“Kalo ada QR, kita bisa mengetahui apakah reklame itu resmi, aman, dan sudah membayar pajak atau belum. Kalau tidak ada QR, tentu sulit memastikan statusnya,” Pungkas Markaca. (*)





