spasikaltim.com – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, resmi mendapat pembebasan bersyarat pada Minggu (18/8/2024). Dalam konferensi pers bersama tim pengacaranya di Jakarta, Jessica mengungkapkan bahwa dirinya telah memaafkan semua pihak yang pernah berbuat buruk padanya.

“Pada waktu awal itu terjadi saya merasakan sangat sedih sekali ya, tapi sejalannya waktu, dan sekarang ini saya sudah memaafkan yang telah melakukan hal-hal buruk kepada saya,” kata Jessica.

Jessica menegaskan bahwa dirinya sudah tidak lagi menyimpan kebencian dalam hati dan kini merasa lega. “Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya, jadi sekarang sudah plong saja,” ucapnya.

Jessica bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu setelah menerima remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Meskipun sudah bebas, ia tetap diwajibkan menjalani wajib lapor hingga tahun 2032.

Jessica mulai ditahan pada 30 Juni 2016 dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Hukuman tersebut dijatuhkan melalui proses hukum panjang yang meliputi vonis di pengadilan negeri, banding di pengadilan tinggi, kasasi di Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Jessica dinyatakan bersalah karena membunuh Wayan Mirna dengan menaruh racun sianida dalam kopi yang diminum korban.